Memahami Wakaf: Antara Niat Mulia dan Kesalahpahaman Istilah
Istilah mewaqafkan diri, merupakan istilah yang akhir-akhir ini mungkin menjadi trend. yang hanyalah merupakan kiasan bahwa yang bersangkutan berkomitmen yang bulat dan utuh untuk berjuang atau mengabdikan diri. Namun hal ini disatu sisi menunjukkan ketidak pahaman tentang apa yang dimaksudkan dengan waqaf
Berdasarkan kaidah fiqh
الوقف وهو لغةً الحبس، وشرعًا حبسُ مالٍ مُعَيَّن قابل للنقل يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه وقطع التصرف فيه على أن يصرف في جهة خير تقربا إلى الله تعالى.
Artinya: “Wakaf secara bahasa adalah menahan. Sedangkan wakaf secara istilah adalah menahan harta spesifik yang bisa dipindahtangankan dan bisa dimanfaatkan, bendanya bersifat abadi, arah pendayagunaannya khusus hal-hal baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah” (Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Daru Ibn Hazm, Beirut, 2005], hal. 204)
Oleh: Drs. Ardi, M.Si (Ketua ALQalam FMIPA UNP)