Kiprah Dosen Kimia menjadikan UNP sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Universitas Negeri Padang (UNP) meraih Sertifikat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengumuman oleh BPJPH Senin (26/12) menjadikan UNP sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang kedua di Sumatera Barat. Capaian ini diapresiasi oleh Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D yang menjelaskan rangkaian panjang proses yang dilalui, dari berdirinya Pusat Kajian Halal (PKH), menyediakan auditor bersertifikat dan melakukan pendampingan pada beberapa UMKM, serta mendatangkan pihak BPJPH ke UNP.
Prof. Dr. Minda Azhar adalah satu dari 3 auditor LPH UNP yang dengan latar belakang biokimianya menjadi auditor generasi pertama, sekaligus membidani lahirnya LPH UNP. Selain Prof Minda, juga ada Prof Anni Faridah dari ilmu Pangan dan Dr Yuni Ahda ilmu bioteknologi sebagai auditor halal awal UNP. “Saat ini UNP sudah menambah auditornya menjadi 5 orang auditor halal dan kita siap melaksanakan proses pemeriksaan halal untuk dunia usaha dan industri” kata Prof. Minda Azhar.
Disamping sudah menyelesaikan pelatihan auditor yang diselenggarakan oleh BPJPH, Prof Minda juga menambah kompetensinya dengan menyelesaikan Ujian Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal (November 2022) yang sertifikat kompetensinya dikeluarkan pengakuannya oleh Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP). Hal ini makin memperkuat posisi LPH UNP sehingga kedepannya sebagai Lembaga penyelenggara Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Halal.
Kendatipun menyangkut halal haram, sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal dan Pasal 14 UU Cipta Kerja, justru yang menjadi auditor halal adalah berlatar keilmuwan terkait pemeriksaan, yaitu bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Dengan ilmu biokimia maka pemeriksaan final sampel sampai pada pemeriksaan berdasar informasi genetik (DNA) bisa dilaksanakan di UNP, yang juga telah ditunjang dengan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) baik di laboratorium Biologi maupun Kimia yang biasa dioperasikan oleh Prof. Minda.
Keberadaan LPH di perguruan tinggi adalah amanat Undang-Undang, dan regulasi ini menjadikan auditor Halal sebagai suatu profesi yang diakui. Karena UNP juga sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maka proses pelatihan dan sertifikasi auditor halal bisa dilaksanakan secara langsung. “Auditor Halal ini bisa menjadi lowongan kerja bagi lulusan jurusan Kimia nantinya yang bisa bekerja pada LPH – LPH yang ada di Indonesia” tutup Prof. Minda. (MK)