Kajian Subuh Mubarak UNP: Ketaqwaan Premium dengan Prof. Dr. Ikhwan Matondang

Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Kajian Subuh Mubarak pada hari Jumat, 28 Juni 2024, di Masjid Al Azhar UNP. Kajian ini menghadirkan narasumber ternama, Prof. Dr. Ikhwan Matondang dari UIN Imam Bonjol Padang. Acara ini dihadiri oleh Rektor UNP, Wakil Rektor, para dekan, wakil dekan, dosen, dan mahasiswa, dengan FMIPA UNP bertindak sebagai host.

Ketaqwaan Premium: Membahas Kualitas Tinggi Zakat

Prof. Dr. Ikhwan Matondang mengangkat tema “Ketaqwaan Premium”, dengan fokus pada kualitas tinggi dalam beribadah, termasuk dalam berzakat. Beliau membandingkan zakat antara petani dan pegawai, dengan menekankan pentingnya zakat bagi pegawai yang memiliki penghasilan jauh lebih besar dari petani.

Zakat Petani vs. Zakat Pegawai: Membandingkan Kualitas

Petani, menurut Prof. Matondang, langsung mengeluarkan zakatnya saat panen, dengan jumlah yang bisa mencapai 10% untuk sawah tadah hujan. Di sisi lain, pegawai seperti dosen, dengan penghasilan puluhan kali lipat dari petani dan pekerjaan fisik yang jauh lebih mudah, juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.

Perhitungan Zakat Pegawai:

Prof. Matondang menjelaskan perhitungan zakat bagi pegawai, yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan sertifikasi dosen (Serdos)
  • Insentif kinerja
  • Tunjangan lain
  • Presensi dan uang makan harian

Total penghasilan ini kemudian dikalikan dengan 2,5% untuk mendapatkan besaran zakat bulanan.

Membersihkan Harta dengan Zakat:

Prof. Matondang menekankan bahwa zakat adalah kewajiban agama, zakat untuk membersihkan harta. Zakat ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa miskin dan orang-orang yang tidak mampu.

Hal ini mendapat sambutan positif dari dosen Kimia. Edi Nasra, M.Si selalu dosen yang sudah banyak mengetahui kondisi sosial ekonomi mahasiswa Kimia sebagai Sekretaris Jurusan bertahun tahun sebelumnya, mengusulkan para dosen Kimia untuk mengeluarkan zakat ini. “Mari kita keluarkan Zakat bulanan buat bantu mahasiswa yang kesulitan” kata Edi Nasra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment