Departemen Kimia Siap Menyukseskan UNP Bersongket untuk Pecahkan Rekor MURI
Padang, 11 Desember 2023 – Departemen Kimia Universitas Negeri Padang (UNP) mendukung penuh pelaksanaan acara “UNP Bersongket” yang akan digelar pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang. Acara ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Dies Natalis UNP ke-69 dan Hari Guru Nasional.
Ketua Departemen Kimia, Dr. Budi Oktavia juga mengajak seluruh civitas akademika Departemen Kimia UNP untuk berpartisipasi dalam acara UNP Bersongket sesuai dengan imbauan dari Rektor UNP. Acara UNP Bersongket memiliki banyak manfaat, yaitu selain mencintai identitas adat budaya Minangkabau, juga meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan antar civitas akademika UNP . Dengan mengenakan pakaian adat Minangkabau yang sama, seluruh peserta akan merasa memiliki identitas yang sama.
Acara UNP Bersongket akan diikuti oleh seluruh civitas akademika UNP, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga pimpinan universitas. Dalam acara ini, seluruh peserta akan mengenakan pakaian adat Minangkabau, khususnya songket.
Acara ini akan digelar titik kumpul Fakultas dan berakhir di Pelataran Auditorium Universitas Negeri Padang mulai pukul 08.00 WIB.
Selain itu, acara UNP Bersongket juga menargetkan untuk memecahkan rekor MURI, yaitu sebagai kegiatan berbusana adat Minangkabau dengan peserta terbanyak. Target peserta yang akan dikenakan adalah 10.000 orang.
UU nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Acara UNP Bersongket ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangkitkan kembali kecintaan masyarakat terhadap adat Minangkabau. Dengan mengenakan pakaian adat Minangkabau, masyarakat akan merasa bangga dan menjadi bagian dari budaya Minangkabau yang ber ABS SBK sesuai dengan UU no 17/2022 tentang Sumbar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat. UU baru ini mengatur adat budaya Minangkabau berdasarkan falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK).
UU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu diterbitkan dengan nomor 17 Tahun 2022. UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. Salinan UU ini dipublikasikan dalam situs Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).