Padang, FMIPA UNP (5/5/2025) – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Padang (UNP) kembali menggelar kegiatan wirid bulanan. Kali ini, wirid yang dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Mushola Al-Qalam FMIPA UNP mengangkat tema sensitif dan penting, yaitu “LGBT dalam Timbangan Syariah”.
Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya, Dr. H. Urwatul Wutsqa, Lc., MA, yang merupakan Dosen UIN Imam Bonjol dan Ketua Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Barat. Selain itu, turut hadir Dekan FMIPA, Prof. Dr. Yuilfitri, M.Si., dan ketua Departemen Kimia, Dr. Budhi Oktavia.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Urwatul Wutsqa menyampaikan pandangan Islam terkait fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berdasarkan perspektif syariah. Beliau mengutip hadis Rasulullah ﷺ yang mengkhawatirkan munculnya penyimpangan ini :
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ»
Yang artinya:
“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibn Majah)
Lebih lanjut, narasumber juga menyinggung mengenai sanksi hadd dalam Islam bagi pelaku liwâth (homoseksualitas), baik pelaku aktif maupun pasif, yang penegakannya merupakan kewenangan ulil amri sebagai bentuk penebusan dosa dan pencegahan terjadinya perbuatan serupa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»
Yang artinya:”Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim)
Dalil di atas menunjukkan keumuman dengan menggunakan lafal man, tanpa pengkhususan muhshân (menikah) atau ghayr muhshân (tidak menikah), melainkan wajib dihukum dengan hukuman mati, dan sanksi ini hanya boleh ditegakkan oleh penguasa (al-hukkâm), berfungsi sebagai penebus dosa pelakunya (jawâbir), dan pencegah terulangnya kejahatan serupa karena menimbulkan efek jera (zawâjir), efektif menghentikan kemungkaran LGBT, menunjukkan keagungan ajaran Islam.
Narasumber juga memberikan pandangannya terkait faktor-faktor yang dapat memicutimbulnya LGBT, diantaranya karena korban disodomi sebelumnya. Faktor lain juga karena faktor fatherless (ketiadaan sosok ayah).
Narasumber menambahkan, berdasarkan pengalamannya bersama komunitas pencegahan LGBT, upaya terapi untuk mengembalikan individu LGBT menjadi normal menunjukkan tingkat keberhasilan yang sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1%. Beliau juga menekankan bahwa filter terkuat saat ini adalah iman dalam membentengi diri dari perilaku LGBT.
Kegiatan wirid bulanan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu LGBT dari sudut pandang syariah serta implikasi sosial yang menyertainya.