PENGUMUMAN
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan Ujian Skripsi / Tugas Akhir Bagi Mahasiswa Program Studi S1 Departemen Kimia
Yth. Bapak/Ibu Dosen Pembimbing, Penguji, dan Mahasiswa Program Studi S1
Departemen Kimia FMIPA Universitas Negeri Padang
Berdasarkan Peraturan Rektor UNP No. 5 Tahun 2024 dan Hasil Rapat Departemen Kimia pada hari Kamis, 21 Mei 2026, diberitahukan kepada seluruh sivitas akademika bahwa mahasiswa Program Studi S1 Departemen Kimia FMIPA UNP dapat tidak mengikuti Ujian Skripsi / Tugas Akhir dan langsung diberikan Nilai A, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Ketentuan Publikasi Artikel:
- Mahasiswa telah menerbitkan minimal 1 (satu) artikel ilmiah pada jurnal terindeks Scopus Q1 hingga Sinta 4.
- Artikel harus sesuai dengan bidang program studi (artikel diperbolehkan tidak sesuai dengan topik skripsi/penelitian yang dilakukan).
- Posisi penulis:
- Penulis Pertama: Nama mahasiswa yang bersangkutan.
- Penulis Pendamping: Mencantumkan nama Dosen Pembimbing Skripsi.
Tata Cara Kliring Artikel (Prosedur Pengajuan):
- Penyerahan Dokumen Awal:Mahasiswa menyerahkan hardcopy artikel ilmiah beserta bukti korespondensi artikel kepada Kepala Program Studi (Kaprodi).
- Verifikasi dan Penandatanganan Berita Acara:Jika artikel dinyatakan memenuhi ketentuan, mahasiswa memperlihatkan artikel beserta bukti korespondensi kepada Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji Skripsi pada saat atau setelah Seminar Hasil, serta meminta tanda tangan pada Form Tidak Ujian Skripsi.
- Penyerahan Formulir:Mahasiswa menyerahkan Form Tidak Ujian Skripsi yang telah ditandatangani kepada Kaprodi.
- Input Nilai:Kaprodi mengentrikan nilai akhir / ujian skripsi mahasiswa dengan Nilai A ke dalam sistem.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh dosen dan mahasiswa Departemen Kimia FMIPA UNP.
Padang, 21 Mei 2026
Kepala Departemen Kimia FMIPA UNP
(ttd)
Budhi Oktavia, S.Si., M.Si., Ph.D.
NIP. 197210241998031001



