Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang membuka kesempatan bagi Bapak/Ibu Dosen di lingkungan UNP untuk bergabung sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode Juli – Desember 2026.
Pendaftaran ini ditujukan bagi dosen yang memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam mendampingi mahasiswa selama kegiatan di lapangan.
📌 Kualifikasi Calon DPL
Berdasarkan Lampiran Surat Nomor 1166/UN35.15/KM/2026, berikut adalah persyaratannya:
- Persyaratan Umum:
- Dosen tetap UNP (PNS/Non-PNS) dengan Jabatan Fungsional minimal Asisten Ahli.
- Mendapat izin resmi dari Fakultas/Departemen melalui Pakta Integritas.
- Bersedia menandatangani dan mengikuti seluruh poin dalam Pakta Integritas.
- Kompetensi & Tugas:
- Wajib mengikuti pembekalan dan pelatihan pendampingan KKN secara tuntas.
- Berkomitmen melakukan survei lokasi, pengantaran, monitoring, evaluasi, hingga penjemputan mahasiswa di nagari/desa.
- Mampu membimbing program digitalisasi desa seperti Smart Village, SDGs Desa, Smart UMKM, hingga konten wisata.
- Melaksanakan sesi pendampingan rutin minimal satu kali seminggu secara online maupun offline.
📅 Berikut adalah rincian tambahan mengenai tugas, wewenang, serta kewajiban Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN UNP berdasarkan dokumen resmi:
Tugas dan Tanggung Jawab Lapangan
DPL memiliki peran sentral dalam memastikan aktivitas mahasiswa di lokasi sesuai dengan standar universitas, yang meliputi:
- Survei Lokasi: Melakukan observasi awal ke nagari/desa untuk memetakan potensi dan kebutuhan wilayah.
- Manajemen Kehadiran: Mengawal proses pengantaran mahasiswa ke lokasi serta melakukan penjemputan saat masa KKN berakhir.
- Monitoring & Evaluasi (Monev): Melakukan kunjungan berkala untuk memantau perkembangan program kerja mahasiswa secara langsung di lapangan.
- Pendampingan Rutin: Melaksanakan sesi diskusi, sharing session, atau konsultasi minimal satu kali dalam seminggu, baik secara tatap muka maupun daring.
Wewenang dalam Pembinaan Program
DPL berwenang untuk mengarahkan substansi kegiatan mahasiswa agar selaras dengan target capaian universitas, yaitu:
- Perencanaan Program: Membantu penyusunan rencana kerja yang relevan dengan konsep Smart Village, SDGs Desa, dan digitalisasi desa.
- Validasi Luaran: Membimbing dan memverifikasi penyelesaian logbook, laporan akhir KKN, serta penulisan artikel atau publikasi ilmiah mahasiswa.
- Otoritas Penilaian: Memberikan evaluasi dan nilai secara objektif kepada mahasiswa bimbingan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh LPPM.
Kewajiban Administrasi dan Institusi
Sebagai perwakilan resmi universitas, DPL wajib memenuhi standar administratif berikut:
Pakta Integritas: Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan poin-poin yang telah ditandatangani dalam Pakta Integritas.
Pelaporan Digital: Bersedia melaporkan seluruh hasil pembimbingan dan aktivitas Monev melalui platform digital KKN yang disediakan.
Kemitraan Lokal: Membangun jejaring komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah Nagari/Desa setempat.
Evaluasi Kinerja: Berpartisipasi aktif dalam evaluasi kinerja DPL untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan KKN di masa mendatang.



